Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak,
Aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0, e-Faktur Web Base, dan e-Nofa akan mengakomodir
penggunaan NPWP 16 digit dan menampilkan informasi NITKU. Sehubungan dengan hal tersebut
bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- pada e-Faktur Desktop dan e-Faktur Web Base
- Saat rekam dokumen Faktur Pajak, PKP dapat merekam NPWP 16 Digit atau NPWP 15 digit.
- Secara keseluruhan, aplikasi akan menampilkan tambahan informasi kolom NPWP 16 digit selain NPWP 15 digit.
- Pada output dokumen yang terekam seperti cetakan Faktur Pajak dan Retur Faktur Pajak, akan ditambahkan informasi NITKU.
- pada web e-Nofa:
- Pengguna dapat login menggunakan NPWP 15 dan NPWP 16
- Pada Menu Profil User terdapat tambahan informasi NPWP 16 dan NITKU.
- Pada output dokumen NSFP, terdapat identitas NPWP 16 digit.
Demikian pengumuman ini disampaikan.