Pengumuman

Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional dengan berbagai peningkatan fitur. Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id.
  2. Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)
  3. Agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.
  4. Aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru termasuk prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN.
  5. Informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id.
Demikian pengumuman ini disampaikan.